RENCANA KERJA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH TAHUN 2012
FORMULIR RKT
KODE | PROGRAM / KEGIATAN | TUJUAN | SASARAN |
PENANGGUNG JAWAB |
|
INDIKATOR | TARGET | ||||
006.01.01 | Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kejaksaan RI | Tercapainya Dukungan Manajemen SDM, Keuangan, Informasi, Data Peraturan Perundang-undangan | KAJATI | ||
Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri | Terlaksananya Operasional Perkantoran, Pemeliharaan dan Perawatan Kantor serta Pelayanan Birokrasi di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri | Operasional, pemeliharaan kantor dan Pelayanan birokrasi Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri |
12 bulan layanan |
KAJATI, KAJARI DAN KACABJARI |
|
006.01.02 | Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kejaksaan |
Persentasi (%) Penyediaan Sarana dan Prasarana dalam rangka penunjang tugas pokok dan fungsi Kejaksaan RI. Tersedianya sarana dan prasarana gedung kantor, rumah jabatan untuk aparatur Kejaksaan di daerah, pusat, Rumah Sakit Kejaksaan, Kendaraan Operasional roda-4, Kendaraan tahanan serta sarana, perlengkapan gedung untuk seluruh satuan kerja baik di pusat maupun daerah |
KAJATI | ||
Pembangunan/Pengadaan/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kejaksaan RI | Meningkatkan Pengelolaan Sarana dan Prasarana yang Mendukung Kinerja Kejaksaan, terutama dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Penegakan Hukum | Terlaksananya Pembangunan gedung kantor untuk satker baru dan perluasan gedung kantor yang sudah tidak memadai | 210 m2 | ||
Terlaksananya Pembangunan Rumah Dinas | 400 m2 | ||||
Tersedianya Pengadaan kendaraan operasional dan tahanan | 2 unit | ||||
Tersedianya Pengadaan peralatan, perlengkapan dan inventaris kantor | 33 unit | ||||
Terlaksananya Rehabilitasi gedung kantor dan rumah dinas | 4.705 m2 | ||||
Terlaksananya Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana Gedung Kantor/Rumah Dinas | 2.145 m2 | ||||
Tersedianya Perangkat Pengolah data dan Komunikasi | 229 unit | ||||
Tersedianya Peralatan dan fasilitas perkantoran | 290 unit | ||||
06.01.03 | Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparartur Kejaksaan | Jumlah laporan pengaduan (Lapdu) yang ditindaklanjuti atas kinerja aparat Kejaksaan Lapdu secara cepat, cermat, proporsional dan akuntabel | KAJATI | ||
Peningkatan Pengawasan Aparatur Kejaksaan di Daerah baik di Kejati, Kejari dan Cabjari dan Jajaran Pengawasan di Daerah |
Meningkatnya Kualitas Pengawasan Atas Pelaksanaan Tugas Rutin dan Pembangunan Semua Unsur Kejaksaan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dan Kebijaksanaan yang Ditetapkan oleh Jaksa Agung | Tercapainya Laporan pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dan diselesaikan terhadap penyalahgunaan wewenang di daerah | 50 lapdu |
KAJATI, KAJARI DAN CABJARI |
|
Tercapainya Pelaksanaan inspeksi di Daerah | 35 laporan | ||||
006.01.05 | Program Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Kejaksaan | Jumlah Pendidikan dan Pelatihan baik penjenjangan maupun fungsional |
KAJATI | ||
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional |
Meningkatkan kemampuan profesional, integritas kepribadian dan disiplin di lingkungan Kejaksaan |
Terlaksananya Pegawai yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Teknis Aparatur Kejaksaan |
120 Orang |
KAJATI, KAJARI DAN CABJARI | |
006.01.06 | Program Penyelidikan/ Pengamanan/ Penggalangan Kasus Intelijen | Jumlah Penyelidikan, Pengamanan dan Penggalangan yang akuntabel, efektif dan efisien dalam rangka mendukung kebijakanhukum dan keadilan baik preventif maupun represif mengenai masalah ideologi, politik, media massa, barang cetakan, orang asing, cegah tangkal, sumber daya manusia, pertahanan keamanan, tindak pidana perbatasan, dan pelanggaran wilayah perairan |
KAJATI | ||
Pengamanan Penyelidikan/ Pengamanan/ Penggalangan di Kejati, Kejari dan Cabjari | Meningkatkan Kualitas Hasil Penyelidikan, Pengamanan dan Penggalangan yang Komprehensif Dilengkapi dengan Data Berupa Bukti Hukum dan Fakta Hukum yang Valid dan Optimal, serta Mampu Menciptakan Suasana Komdusif yang Dapat Mendukung Keberhasilan Proses Penegakan Hukum yang dilaksanakan oleh bidang lainnya di Lingkungan Kejaksaan RI | Terselesaikannya Laporan hasil kegiatan Penyelidikan/ Pengamanan/Penggalangan Kasus Intelijen di Kejaksaan Tinggi | 10 LHK |
KAJATI, KAJARI DAN CABJARI |
|
Terselesaikannya Laporan hasil kegiatan Penyelidikan/ Pengamanan/Penggalangan Kasus Intelijen di Kejari dan Cabjari | 81 LHK | ||||
Tercapainya Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat di Kejaksaan Tinggi | 12 laporan | ||||
Penerangan dan Penyuluhan Hukum | Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat dan Fungsi Kehumasan | Terselenggaranya Penerangan Hukum pada Kejaksaaan Tinggi |
8 lembaga |
KAJATI, KAJARI DAN CABJARI |
|
Terselenggaranya Penerangan Hukum pada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri | 140 lembaga |
||||
Terlaksananya Kelompok masyarakat yang diberi Penyuluhan Hukum | 37 kelompok masyarakat |
||||
Tercapainya Media/sarana penyuluhan dan penyebaran informasi hukum | 2 jenis |
||||
006.01.07 | Program Penanganan Dan Penyelesaian Perkara Pidana Umum | Jumlah penyelesaian penanganan perkara pidana umum secara cepat, tepat dan akuntabel | KAJATI | ||
Penanganan perkara pidana umum di Kejati, Kejari dan Cabjari |
Meningkatnya Jumlah Penyelesaian Penanganan Perkara Pidana Umum Secara Cepat dan Akuntabel | Tercapainya Perkara Pidana Umum yang diselesaikan dalam tahap penuntutan pada Kejaksaan Tinggi |
864 perkara |
KAJATI, KAJARI DAN CABJARI |
|
Tercapainya Pengendalian penggunaan upaya hukum, pelaksanaan eksekusi dan eksaminasi di Kejaksaan Tinggi |
587 perkara |
||||
Tercapainya Perkara Pidana Umum yang diselesaikan dalam tahap pra Penuntutan pada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri | 300 perkara | ||||
Tercapainya Perkara Pidana Umum yang diselesaikan dalam tahap Penuntutan pada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri | 23.550 perkara | ||||
Tercapainya Pengendalian penggunaan upaya hukum dan pelaksanaan eksekusi di Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri | 300 perkara |
||||
006.01.08 | Program Penanganan dan Penyelesaian Perkara Pidana Khusus, Pelanggaran HAM yang Berat dan Perkara Tindak Pidana Korupsi |
Jumlah Penyelesaian penanganan Perkara Korupsi, tindak pidana khusus lainnya serta pelanggaran HAM yang berat secara lebih cepat, profesional, efektif, proporsional, taat azas dan akuntabel |
KAJATI | ||
Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus lainnya dan Kejati, Kejari dan Cabjari | Meningkatnya penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, perkara pidana khusus, tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM yang berat secara cepat, tepat dan akuntabel yang dilaksanakan oleh jajaranKejaksaan di daerah | Tercapainya Kasus Tindak Pidana Korupsi yang diselesaikan pada Tahap Penyelidikan di Kejaksaan Tinggi | 10 kasus | KAJATI, KAJARI DAN CABJARI | |
Tercapainya Perkara Tindak Pidana Korupsi yang diselesaikan pada tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi | 10 perkara | ||||
Tercapainya Perkara Tindak Pidana Korupsi yang diselesaikan pada tahap pra penuntutan di Kejaksaan Tinggi | 15 perkara | ||||
Tercapainya Perkara Tindak Pidana Korupsi yang diselesaikan pada tahap penuntutan di Kejaksaan Tinggi | 25 perkara | ||||
Tercapainya Pengendalian penggunaan upaya hukum, pelaksanaan eksekusi dan eksaminasi untuk perkara pidana khusus di Kejaksaan Tinggi | 102 perkara | ||||
Tercapainya Perkara Tindak Pidana Khusus yang diselesaikan pada tahap pra penuntutan di Kejaksaan Tinggi | 8 perkara | ||||
Tercapainya Perkara Tindak Pidana Khusus yang diselesaikan tahap penuntutan di Kejaksaan Tinggi | 13 perkara | ||||
Tercapainya Kasus Tindak Pidana Korupsi yang diselesaikan pada tahap penyelidikan di Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri | 77 kasus | ||||
Tercapainya Perkara Tindak Pidana Korupsi yang diselesaikan pada Tahap Penyidikan di Kejari dan Cabjari | 110 perkara | ||||
Tercapainya Perkara Tindak Pidana Korupsi yang diselesaikan pada Tahap Pra Penuntutan di Kejari, Cabjari | 110 perkara | ||||
Tercapainya Perkara Tindak Pidana Korupsi yang diselesaikan pada Tahap Penuntutan di Kejari dan Cabjari | 116 perkara | ||||
Tercapainya Pengendalian penggunaan upaya hukum dan pelaksanaan eksekusi untuk perkara Pidana Khusus di Kejari dan Cabjari | 183 perkara | ||||
Tercapainya Persidangan Perkara Tipikor | 105 laporan | ||||
Tercapainya Supervisi penanganan perkara | 35 laporan | ||||
006.01.09 | Program Penanganan Dan Penyelesaian Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara | Terlaksananya penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai dengan Dtandar Operating Procedur (SOP) agar tercapai pola penanganan perkara secara cepat, efektif dan efisien sehingga menguntungkan negara | KAJATI | ||
Penanganan dan Penyelesaian Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejati, Kejari dan Cabjari | Meningkatkan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang dalam Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain kepada instansi Pemerintah/BUMN/BUMD, Memberikan Pelayanan Hukum Kepada Masyarakat serta Melakukan Penegakan Hukum Sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan yang Berlaku | Terselesaikan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara yang diselesaikan di Kejaksaan Tinggi | 10 perkara | KAJATI, KAJARI DAN CABJARI | |
Terselesaikannya Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara yang diselesaikan di Kejari dan Cabjari | 73 perkara |